PERSYARATAN
DATA PEMBELI
Fotokopi KTP (apabila sudah menikah maka fotokopi KTP suami dan Istri);
Kartu Keluarga (KK);
Surat Nikah (jika sudah nikah);
NPWP.
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 25 ATAU PPh 25
Pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai
perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak
PAJAK PENJUAL (PPh) = NJOP/Harga Jual x 2,5 %
PAJAK PEMBELI (BPHTB) = (NJOP/Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak)x5%
NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, yakni harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
PEMBUATAN AJB (AKTA JUAL BELI NOTARIS)
Pembuatan AJB harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
Adapun, saksi yang perlu dihadirkan sekurang-kurangnya dua saksi. PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi akta. Apabila pihak penjual
dan pembeli menyetujui isinya, akta akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT. Akta dibuat dua lembar asli, satu disimpan oleh
PPAT dan satu lembar lain akan diserahkan ke kantor pertahanan untuk keperluan balik nama. Salinannya akan diberikan pada pihak penjual
dan pembeli.
PROSES BPN (BADAN PERTAHAN NASIONAL)
Setelah AJB selesai di buat, PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan
untuk balik nama. Penyerahan
berkas AJB harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak
ditandatangani.
Adapun berkas-berkas yang diserahkan meliputi:
Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani pembeli
Akta Jual Beli dari PPAT
Sertifikat Hak Atas Tanah
Fotokopi KTP penjual dan pembeli
Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB.
Setelah berkas diserahkan di kantor pertanahan, akan ada tanda bukti penerimaan yang akan diserahkan kepada pembeli. Nama pemegang hak lama atau penjual akan dicoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat, dengan pembubuhan tandatangan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam waktu empat belas hari, pembeli berhak mengambil sertifikat yang sudah balik atas nama pembeli di kantor pertahanan setempat.
BIAYA TOTAL
Besar biaya proses yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan aset yang dikehendaki yakni ;
Pajak JUAL & BELI sebesar 2,5% + 5% yang harus ditanggung oleh calon pembeli dari nilai NJOP
Biaya LELANG sebesar 2% dari harga yang telah ditetapkan (jika terjadi lelang)
Komisi 2%
Jadi, estimasi perhitungan biaya pajak yang harus dikeluarkan sebesar 11,5% jika terjadi lelang dan biaya ;
Biaya Baliknama, Notaris dan Pengosongan jika aset yang dikehendaki masih dihuni